Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Gunakan Transportasi Umum-Sepeda

4 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajak seluruh pegawai di jajaran Kemensos untuk menggunakan transportasi umum maupun sepeda sebagai sarana berangkat ke kantor. Dia meminta agar langkah tersebut dilakukan satu kali dalam seminggu.

Ajakan ini Gus Ipul tekankan usai memimpin rapat dinas bersama seluruh jajaran Kemensos yang mengikuti secara luring maupun daring di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (1/4). Dia mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk transformasi budaya kerja baru dan hemat energi dalam langkah strategis memperkuat ketahanan nasional yang mulai diterapkan Pemerintah Republik Indonesia pada 1 April 2026.

"Kita akan ajak seluruh pegawai untuk juga bisa menggunakan transportasi umum, sepeda, maupun juga menggunakan mobil listrik (bagi yang punya) atau motor listrik," kata Gus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Ipul menjelaskan hingga kini pihaknya sedang melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Ini nanti akan kita bahas lebih lanjut ya, harinya hari apa. Apa hari Rabu atau hari Kamis. Dengan begitu ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penghematan yang bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial," jelas.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi seluruh pegawai. Namun, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu layanan sosial kepada masyarakat.

"Untuk yang hari Jumat, kita akan penuh WFH, kecuali Sekolah Rakyat, Poltekessos, command center, sentra, dan balai untuk tetap bisa melayani masyarakat yang memang membutuhkan layanan dari Kementerian Sosial," ungkapnya.

"Pada prinsipnya, yang sifatnya layanan itu akan tetap berjalan sebagaimana biasa. Jadi pelayanan yang sifatnya layanan untuk masyarakat itu berjalan seperti biasa," tutupnya.

Tonton juga video "Sekjen PBNU Ucapkan Selamat Lebaran untuk Sekum Muhammadiyah"

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |