Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima gugatan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. PN Jaksel menyatakan gugatan tidak diterima karena kurangnya persyaratan legal standing.
MAKI dalam gugatannya diketahui meminta hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk melakukan sidang Harun Masiku tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Sebab, MAKI jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun.
"Hasil putusan permohonan praperadilan kami dinyatakan tidak dapat diterima, karena dianggap adanya kekurangan persyaratan terkait legal standing, sehingga hakim tidak mempertimbangkan lagi soal dalam pokok perkara," ujar pengacara MAKI Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan permohonan agar KPK melimpahkan perkara Harun Masiku dan menggelar sidang in absentia tidak dipertimbangkan hakim.
"Yang mana dalam pokok perkara kami meminta KPK untuk segera melanjutkan proses pelimpahan ke tahap berikutnya ke kejaksaan dan pengadilan tidak dipertimbangkan sama sekali," jelas Rudy.
Diketahui, gugatan MAKI ini teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap alasan kembali menggugat KPK. Dia mengaku jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun.
"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," kata Boyamin.
Kata Boyamin, isi gugatan ini sama seperti gugatan yang pertama. Dia meminta hakim memerintahkan KPK untuk melakukan sidang Harun Masiku tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia(sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku," ujarnya.
(zap/azh)