Jakarta -
Fraksi Partai Golkar DPR RI telah mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sejak September lalu. Golkar menilai RUU tersebut penting dibahas sebagai upaya memastikan perlindungan hukum bagi pekerja gig.
"Penting ditegaskan bahwa Golkar adalah fraksi yang terlebih dahulu mengajukan usulan resmi masuknya RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke dalam Prolegnas Prioritas 2026," kata Kapoksi Partai Golkar Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
"Inisiatif ini telah kami ambil sejak September 2025 sebagai respon konkret atas kondisi kerentanan pekerja gig yang belum memiliki payung hukum di tingkat undang-undang," sambung Irawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawan mengatakan Golkar telah bersurat ke Baleg untuk mengusulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Surat itu, ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Sarmuji.
"Pernyataan bahwa salah satu fraksi menginisiasi RUU pekerja gig tentu sah-sah saja, tetapi penting bagi publik mengetahui bahwa usulan resmi dan terdokumentasi mengenai RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig telah disampaikan langsung oleh Fraksi Golkar ke Baleg pada 12 September 2025," jelasnya.
Dalam draf usulan tersebut, Golkar menyoroti ekonomi digital melahirkan model kerja platform yang fleksibel namun menyisakan kerentanan signifikan. Di antaranya, ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform.
Menurutnya, RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, kompensasi kecelakaan kerja, hingga hak cuti sakit. Dia mengatakan RUU ini juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif atau pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
"Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig," tuturnya.
(amw/whn)














































