Jakarta -
Komisi XII DPR RI bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas (RUU Migas). Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penuh penyelesaian revisi UU Migas.
"Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Bambang mengungkit sejumlah alasan pihaknya mendorong RUU Migas. Salah satunya, MK pernah membatalkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, apalagi setelah pasca putusan MK No. 36 tahun 2012," tegas Bambang.
Bambang mengatakan, Komisi XII DPR RI akan mengundang perwakilan masyarakat untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan RUU Migas. Rapat digelar segera setelah DPR selesai reses.
"Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang," ujar Bambang.
Selain itu, pimpinan Komisi XII DPR RI ini menyebut draf RUU Migas sudah ada. Pihaknya akan menyempurnakan rancangan UU tersebut dalam pembahasan yang akan datang.
"Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR," ujar Bambang.
"Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor Migas, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33," imbuh dia.
Pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait tapi pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran surpres tersebut.
RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
(amw/idn)

















































