Gerindra Curiga Ada Mafia yang Berupaya Jegal Revisi UU Migas

16 hours ago 3

Jakarta -

Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penuh penyelesaian revisi UU Migas. Gerindra mencurigai ada pihak-pihak yang selalu menjegal RUU Migas.

"Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau mafia migas yang berupaya menjegal revisi UU Migas," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Bambang mengungkit pasal-pasal di UU Migas, terutama terkait eksistensi BP Migas, yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini, menurut dia, juga menegaskan posisi negara dalam pengelolaan Hulu Migas. Dia menyebutkan sudah saatnya RUU Migas kembali dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada periode 2014-2019, RUU Migas selesai dibahas di DPR dan diserahkan ke pemerintah. Pada Januari 2019, surpres terkait RUU Migas terbit ke kementerian terkait tapi pemerintah disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran surpres tersebut.

RUU Migas juga pernah dibahas di DPR periode 2019-2024. Rancangan beleid ini sudah disinkronisasi dan diharmonisasi di tingkat Baleg DPR RI dan diserahkan ke Komisi VII DPR. Pada akhirnya, RUU Migas masih tetap berupa rancangan karena Komisi VII DPR tidak melanjutkan pembahasan ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.

"Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan, untuk memasukkan putusan MK yang mengamanatkan penguasaan dan pengusahaan hulu Migas dari sumber daya alam kita dikuasai dan dikendalikan negara," kata Bambang.

Bambang menyatakan pengganti BP Migas saat ini adalah SKK Migas yang mengacu pada Perpres 9/2013. Padahal, katanya, perpres hanya bersifat mengisi kekosongan hukum. Dia menduga ada pihak-pihak yang nyaman dengan kekosongan hukum tersebut.

"Perpres No 9 Tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945 sehingga dibubarkan," kata dia.

"Ini sudah 13 tahun lebih sejak putusan MK membatalkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dan DPR sudah berupaya melakukan revisi UU Migas sejak 2014, namun hingga 2 periode masa jabatan berakhir tidak kunjung selesai. Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut," ujar Bambang.

(gbr/tor)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |