Ekspor Emas Kena Bea Keluar hingga 15%, Perhiasan Gimana?

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur bea keluar khusus untuk komoditas emas.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan nantinya komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama, yakni dore (batangan emas hasil pemurnian) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di atas US$ 3.200/troy ounce.

Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$ 3,200/troy ounce tarif bea keluarnya sebesar 15%. Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 12,5% dan 15%.

"Kita mau supaya produksi paling nggak dari yang mentah banget. Kalau ore kan nggak boleh di ekspor. Lalu tadi kalau ada granul itu udah mulai kita kenakan bea keluarnya. Abis itu nanti untuk cast bar itu kan udah mulai ada proses produksi. Apalagi kalau dia udah minted bar. Makanya tarifnya lebih rendah," ujar Febrio saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

Adapun, bea keluar tidak akan dikenakan untuk emas berbentuk perhiasan. Febrio menjelaskan kebijakan tarif ini ditetapkan untuk mendorong produksi dalam negeri termasuk ekspor emas perhiasan.

"Termasuk menghasilkan emas perhiasan yang diekspor dan itu sudah mulai terlihat cukup tinggi kan. Sehingga lagi-lagi hilirisasinya yang ingin kita dorong," ujarnya.

Febrio memastikan, RPMK Bea Keluar Emas ini telah disepakati Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan memperhatikan usulan Kementerian ESDM.

Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)Foto: Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)
Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar? Ini Penjelasan Bahlil

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |