Aturan E-Commerce Direvesi, Biaya Admin Shopee-Tokopedia Bakal Diatur

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce. Revisi aturan ini juga membuka peluang pengaturan biaya administrasi di berbagai platform, termasuk Shopee hingga Tokopedia.

Sebagai informasi, Permendag 31/2023 sendiri mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, revisi beleid tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia di pasar digital.

"Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31/2023. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, lewat revisi Permendag 31/2023, pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce. Tujuannya agar produk UMKM bisa lebih kompetitif, terutama ketika berhadapan langsung dengan produk impor di marketplace.

"Misalnya, kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia, di e-commerce. Atau sepatu, celana, atau jilbab," jelasnya.

Iqbal menyebut, proses pembahasan revisi Permendag 31/2023 sebenarnya sudah dimulai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Pemerintah pun menargetkan revisi aturan tersebut dapat rampung secepat mungkin.

"Ya namanya target tuh ASAP (as soon as possible). Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tetapi kan kita nggak mau ini satu tahun baru selesai. Kalau bisa lebih cepat," terang dia.

Catatan CNBC Indonesia, pada 2024 terdapat dua e-commerce besar di Tanah Air yang menaikkan komisi, yakni Shopee dan Tokopedia.

Tokopedia, menyesuaikan besaran biaya layanan yang dibebankan kepada para penjual (seller) yang efektif per 16 September 2024.

Seller Regular Merchant yang telah berubah status keanggotaan menjadi Power Merchant dan memiliki lebih dari 50 pesanan pada tanggal 1 Mei 2024 juga akan dikenakan biaya layanan Power Merchant.

Perubahan berlaku untuk Seller Power Merchant dan Power Merchant Pro dengan penyesuaian biaya layanan mulai dari 1% hingga 10% sesuai kategori produk yang dijual.

Sementara Shopee, biaya admin terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu bagi Penjual Non-Star, yakni penjual yang telah terdaftar di Shopee dan menyelesaikan lebih dari 50 pesanan akan dikenakan biaya administrasi Non-Star.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |