Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rel KA Sumut-Aceh

10 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar).

"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tambah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Prasetyo membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Hakim mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ujarnya.

Hakim mengatakan perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hakim mengatakan Prasetyo juga menerima hasil tindak pidana.

Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis yakni Prasetyo bersikap sopan di persidangan. Lalu, Prasetyo mempunyai tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut.

Sebelumnya, Prasetyo dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa.

(mib/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |