Jakarta -
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Semuel bersalah dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.
"Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Semuel dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, Semuel dihukum membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang pembayarannya dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara ini, subsider 6 bulan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.500.000.000 yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sejumlah Rp 6 miliar sehingga masih terdapat sisa pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian negara. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah Semuel belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana.
Hakim menyatakan Semuel Abrijani bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Berikut ini vonis lengkapnya:
1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sebelumnya, sidang dakwaan Semuel Abrijani, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Pini Panggar Agusti, dan Alfi Asman digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.
Jaksa mengatakan korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta. Nilainya sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(mib/whn)


















































