Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi, menyebut terdakwa kasus korupsi haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, full power terkait haji. Padahal, jabatan Gus Alex saat itu hanya staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Abdul Muhyi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Mulanya, Muhyi mengaku menerima arahan untuk menerima fee percepatan terkait pelaksanaan haji khusus tahun 2024 dari Gus Alex.
"Yang tahun 2024, kan Saudara tadi dibilang berdasarkan arahan Gus Alex, ya?" tanya hakim anggota Adek Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya," jawab Muhyi.
"Yang fee percepatan itu?" tanya hakim.
"Ya," jawab Muhyi.
Hakim mendalami apakah Gus Alex punya kewenangan memerintah Muhyi. Lalu, Muhyi mengatakan posisi Gus Alex di Kemenag full power terkait haji.
"Stafsus tuh punya kewenangan nggak untuk memerintahkan?" tanya hakim.
"Saya ceritakan sedikit Yang Mulia, bahwa pada saat itu memang posisi Gus Alex di Kementerian Agama memang sangat apa, ya, saya bilang full power, ya. Terutama untuk haji," jawab Muhyi.
"Kok bisa?" tanya hakim heran.
"Saya tidak paham itu," jawab Muhyi.
Muhyi menilai Gus Alex tidak memiliki kewenangan memerintah dirjen atau direktur. Dia menuturkan Gus Alex hanya bertugas membantu menteri sebagai staf khusus.
"Apa fungsinya? Perannya? Tugasnya?" tanya hakim.
"Membantu Menteri," jawab Muhyi.
"Membantu Menteri. Nah, ini kan dia, ke bawah, yang Saudara pahami, dia punya kewenangan nggak untuk memerintah-memerintahkan misalnya dirjen, direktur, sampai ke, punya kewenangan nggak dia memerintah?" tanya hakim.
"Tidak punya kewenangan," jawab Muhyi.
Hakim heran, meski tidak mempunyai kewenangan, mengapa Muhyi tetap mengikuti perintah Gus Alex. Muhyi kembali mengatakan Gus Alex full power sehingga ia takut jika tak patuh.
"Tidak punya kewenangan, kenapa Saudara mau melaksanakan? Nah, terus dihubungkan dengan keterangan Saudara dia punya full power. Full power dari mana?" tanya hakim.
"Itu yang terlihat seperti itu, Yang Mulia. Jadi, saya pun takut gitu," jawab Muhyi.
"Saudara bilang terlihat itu tentu ada ada yang Saudara pahami di kepala Saudara. Kenapa dia bisa punya full power? Ada yang memerintahkan dia nggak? Atau ada yang bilang, 'Pokoknya kalau dia yang memerintahkan, dah!' Ini yang saya maksud," cecar hakim.
"Nah, iya. Kalau dia yang sudah memerintahkan, ya kita harus," jawab Muhyi.
"Nah, kan Saudara pahami dia kan tidak punya kewenangan untuk memerintahkan, terus Saudara bilang yang Saudara pahami dia tuh punya full power. Kok bisa dia Saudara memahami begitu? Itu yang saya tanya," ujar hakim.
"Kecuali Menteri yang memerintahkan. Kalau Menteri kan secara berjenjang atasan Saudara di atas, kan? Kan nggak, dia Stafsus," lanjut hakim.
"Betul," sahut Muhyi.
Muhyi mengatakan atasannya, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, pernah bercerita kepadanya. Dia mengatakan setiap kali Syafii laporan ke Dirjen selalu diarahkan ke Gus Alex.
"Eselon 3, Kasubdit. Pak Agus Syafii juga sempat pernah, bukan curhat sih, semacam bercerita kepada saya, Yang Mulia," kata Muhyi.
"Bahwa setiap dia mau laporan ke Pak Dirjen pun, lapor kepada Dirjen, oleh Pak Dirjen dia diarahkannya ke Gus Alex," imbuhnya.
"Jadi, itulah muncul pemahaman, yang Saudara bilang tadi seperti full power itu?" tanya hakim dan dibenarkan Muhyi.
Lebih lanjut, hakim juga mendalami apakah Yaqut mengetahui jika Gus Alex disebut full power terkait haji. Muhyi mengaku tak pernah mengkonfirmasi langsung terkait hal tersebut ke Yaqut.
"Itu tidak pernah Saudara konfirmasi langsung kepada Menteri, nggak pernah?" tanya hakim.
"Belum pernah," jawab Muhyi.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo: Kita Ikuti Saja':
(mib/zap)


















































