Dude Herlino-Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

3 hours ago 1

Jakarta -

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (2/4/2026) Dude dan Alyssa tiba sekira pukul 10.05 WIB. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dude tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau. Sementara Alyssa dengan dress hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Mereka menyebut siap memberikan keterangan kepada penyidik.

"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermafaat," kata Dude kepada wartawan.

Dude mengakui memang pernah menjadi BA Dana Syariah Indonesia selama tiga tahun sejak 2022-2025. Dia memastikan kini tak lagi bekerjasama dengan PT DSI.

"Betul, sudah (tidak menjadi BA)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.

Ade Safri menerangkan penipuan ini dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Saksikan Live DetikPagi:

(ond/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |