Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said Buka Suara

2 hours ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Namun, Sudirman enggan menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaannya tadi. Dia hanya menyebut dimintai keterangan oleh penyidik dalam atribusinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009," jelasnya.

Dia menyebut pemeriksaan oleh Kejagung berlangsung selama lima jam. Sudirman Said memastikan mendukung penegakan hukum yang tengah berproses di kejaksaan.

"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," jelas Sudirman.

Sebagai informasi, Petral sendiri dibubarkan pada 2015. Pembubaran Petral dilakukan saat Sudirman Said menjabat Menteri ESDM.

Saat ditanya apakah keterangan yang turut diberikannya kepada Kejagung terkait pembubaran Petral, Sudirman tak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan praktik mafia sektor migas berjalan cukup lama.

"Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud tujuan mereformasi tata kelola dupply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," imbuhnya.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Petral

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.

"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Anang hanya menyatakan penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.

Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun Anang tidak memerinci siapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya.

"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tutur Anang.

(ond/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |