Detik-Detik Royalti Naik, Pemerintah Siap Kumpulkan Juragan Nikel

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha nikel pada pekan ini. Hal tersebut menyusul rencana penerapan tarif royalti baru di sektor mineral pada pertengahan April.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan bahwa tarif royalti mineral nantinya akan bersifat progresif, tarifnya akan meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas di pasar global.

Untuk nikel sendiri, tarif royalti diusulkan naik dari yang selama ini 10% menjadi tarif progresif 14% hingga 19%.

Menurut Tri, pertemuan dengan para pelaku usaha nikel dilakukan guna menjaring masukan terkait skema royalti baru tersebut, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap keuntungan para pelaku usaha.

"Besok kita mau diskusi sama teman-teman Nikel, minggu ini. Gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus tapi royalti naik, gimana gitu-gitulah. Kita mau diskusi sama teman-teman Nikel," kata dia di Gedung Kementerian ESDM dikutip Selasa (15/4/2025).

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM tetap terbuka dengan masukan para pelaku usaha. Ia memastikan bahwa penetapan tarif ini nantinya akan berdasarkan data dan laporan keuangan masing-masing perusahaan.

"Kita pokoknya masukan kita tetap dengar, tapi kalau misalnya ini ya kita angka itu kan pasti dari laporan keuangan juga kita lihat. Gak mungkin lah suddenly pemerintah menetapkan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti nikel, emas dan lainnya akan mulai berlaku efektif pada April 2025.

"Kalau royalti, untuk beberapa komoditas, termasuk nikel, emas, itu PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif. Bulan ini sudah berlaku efektif. Bulannya itu mungkin minggu kedua. Sudah berlaku efektif," kata Bahlil.

Menurut dia, pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," tambahnya

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengatakan apabila tarif royalti akan dinaikkan menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.

"Indonesia saat ini di 10% saja kita sudah tertinggi untuk royalty PNBP dibanding negara-negara penghasil nikel. Karena negara-negara lain penghasil nikel royaltinya itu rata-rata 2 sampai 7 atau 9%. Sangat jauh dan bahkan ada negara yang royaltinya base profit," kata Meidy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Rabu (26/3/2025).

Menurut Meidy, dengan berada di level 10% saja sudah menjadikan Indonesia sebagai negara tertinggi perihal besaran pengenaan royaltinya. Apalagi kalau dikerek ke level 14-19%, akan membuat pelaku usaha semakin terbebani.

"Di 10% saja kami sudah negara tertinggi untuk penempatan royaltinya. Tapi kalau misalnya ditambah lagi dengan royalty 14 sampai 19%, 14% itu adalah batas minimum untuk harga Harga Mineral Acuan (HMA) 18.000. Pertanyaannya kapan HMA 18.000? Karena kondisi sekarang harga semakin turun," ujarnya.

Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia:

Batu bara:

Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).

Nikel:

Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.

Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.

Tembaga:

Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.

Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Emas:

Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.

Perak:

Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.

Platina:

Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.

Timah:

Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Umumkan Kenaikan Tarif Royalti Nikel, Emas, Hingga Timah

Next Article Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |