Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menyatakan bangunan Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Status tersebut bahkan sudah disematkan sejak 2023 oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) atau sering disebut sebagai dinas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025). Ia menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi gedung sebagai syarat keselamatan kebakaran.
"Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak," kata Satriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, proteksi kebakaran aktif-pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti sprinkler, smoke detector, dan lainnya," lanjut Satriadi, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta.
Plt Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan (Anggi Muliawati/detikcom)
Sprinkler yang disebut Satriadi adalah alat yang biasa dipasang di langit-langit untuk menyiram air bila mendeteksi ada suhu panas tingkat tertentu.
Kriteria ketiga yang absen di Glodok Plaza, kata Satriadi, adalah alat evakuasi penyelamatan seperti tangga darurat yang harus tersedia di dua tempat berbeda.
"Kemudian, yang keempat adalah MKKG, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Siapa berbuat apa pada saat terjadinya kebakaran di lokasi tersebut," jelasnya.
Menurut Satriadi, gedung Glodok Plaza sebenarnya sudah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Kendati demikian, terdapat sejumlah peralatan yang kini sudah tak lagi bisa berfungsi. Pihaknya sempat memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan perbaikan.
"Nah, untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi.
Rencananya, tahun 2025 ini Glodok Plaza akan dicek kembali untuk dipastikan memenuhi kriteria tersebut. Namun, sebelum diperiksa, bangunan itu sudah telanjur terbakar beberapa waktu lalu.
"Satu tahun kita berikan waktu. Karena kalau misalkan kita langsung eksekusi, kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa. Perlu ada perbaikan. Kan maintenance itu butuh biaya dari perusahaan juga," imbuhnya.
(bel/dnu)