Dalih Paman di Bekasi Bunuh Bocah 2 Tahun: Terganggu Main Game-Dengar Bisikan

1 hour ago 1
Kota Bekasi -

Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kepada polisi, G mengaku terganggu saat main game sehingga tega membunuh keponakannya.

"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut memanjat di punggungnya, pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).

Dia mengatakan G mengambil 2 pisau di dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata dia.

Iqbal mengatakan saat kejadian, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban. Mereka hanya tinggal bertiga, bersama nenek atau ibu pelaku yang saat itu sedang pergi.

"Kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari. Ketika pulang pada malam itu, sang nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Dan secara spontanitas, sang nenek mengambil pisau dari tangan tersangka dan mengambil pisau tersebut," ujarnya.

Iqbal mengatakan, G mengalami luka akibat perbuatannya sendiri. Tersangka G mengalami luka tusuk di dada dan kedua pipinya.

"Dari hasil investigasi, tersangka melukai dirinya sendiri," ucapnya.

Dia mengatakan G yang dirawat di rumah sakit (RS) telah siuman dan telah dimintai keterangan. G telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar," katanya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka G sudah diamankan polisi.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |