Jakarta -
Setiap warga negara harus memiliki dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain. Untuk mengurus dokumen kependudukan di Jakarta, kini bisa lebih mudah dengan Alpukat Betawi.
Berikut ini daftar layanan kependudukan yang bisa diurus lewat Alpukat Betawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Alpukat Betawi?
Melansir situs resminya, Akses Langsung Pelayanan DokUmen Kependudukan CepAt dan AkuraT (Alpukat) Betawi adalah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk, khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukannya. Melalui Alpukat Betawi, penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya.
Aplikasi Alpukat Betawi milik Pemprov DKI (Foto: dok. Istimewa)
Layanan Kependudukan yang Bisa Diurus Lewat Alpukat Betawi
Mengutip dari laman Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), di Alpukat Betawi, Anda bisa mengurus dokumen kependudukan dengan mudah lewat smartphone. Anda bisa mengajukan berbagai pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus ke kantor Dukcapil.
Berikut ini beberapa layanan kependudukan yang tersedia di Alpukat Betawi.
1. Layanan Kelahiran
- Kelahiran WNI (anak sudah memiliki NIK)
- Kelahiran WNI (anak belum memiliki NIK)
- Lapor Lahir Luar Negeri
2. Layanan Kematian
- Akta Kematian
- Akta Kematian Luar Negeri
3. Layanan Kartu Keluarga
- Pencetakan KK
- Informasi Data Keluarga
- Perubahan Biodata
4. Layanan KIA
- Pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak)
5. Pencatatan Akta Pencatatan Sipil
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Duplikat/Legalisir Akta
- Lapor Kawin Luar Negeri
- Lapor Cerai Luar Negeri
6. Perpindahan/Mutasi
- Permohonan Pindah (dalam DKI)
- Permohonan Datang (dalam DKI)
Layanan yang sudah tidak tersedia di Alpukat Betawi:
- Cetak e-KTP
- Pindah datang dari luar DKI Jakarta ke DKI Jakarta
Kedua layanan ini harus dilakukan langsung di loket Service Point Dukcapil kelurahan untuk dilakukan verifikasi data.
Beda KTP Pink dan KTP Biru
Mengutip dari laman Indonesiabaik, KTP warna pink merupakan kartu identitas anak (KIA). Fungsinya sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun. KIA sendiri terbagi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun.
Untuk KTP biru, berfungsi sebagai identitas resmi warga negara sejak berusia 17 tahun. KTP atau e-KTP ini berlaku sejak pemilik berumur 17 tahun hingga seumur hidup.
Dengan demikian, KTP pink dan biru sama-sama merupakan identitas warga negara. Bedanya, KTP pink merupakan KIA untuk warga negara di bawah 17 tahun. Jika sudah berusia 17 tahun, akan berganti ke KTP berwarna biru (e-KTP).
(kny/imk)














































