Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta menghadirkan stiker khusus disabilitas untuk kendaraan di Jakarta. Salah satu manfaat stiker ini adalah memungkinkan kendaraan tetap dapat berkendara di kawasan ganjil genap tanpa hambatan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan stiker khusus disabilitas ini? Simak informasi berikut.
Manfaat Stiker Khusus Disabilitas
Mengutip dari laman Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), stiker khusus disabilitas untuk kendaraan di Jakarta memberikan pengecualian dari aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta, tepatnya di:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketmiun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kebijakan stiker khusus disabilitas untuk kendaraan di Jakarta bertujuan untuk:
- Memastikan mobilitas penyandang disabilitas tidak terhambat;
- Memungkinkan mereka beraktivitas dengan aman dan nyaman di Jakarta.
Cara Mendapatkan Stiker Khusus Disabilitas
Untuk mendapatkan stiker khusus disabilitas, penyandang disabilitas atau pendamping dapat mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut.
- Surat permohonan yang mencantumkan:
- Nama penyandang disabilitas beserta NIK
- Hubungan dengan pemohon (jika diwakilkan)
- Alamat lengkap
- Kontak yang bisa dihubungi
- Nomor kendaraan
- Alasan kebutuhan stiker - Fotokopi KTP penyandang disabilitas. Apabila penyandang disabilitas berumur di bawah 17 tahun, lampirkan akta kelahiran dan fotokopi KTP penanggung jawab penyandang disabilitas atau orang tua atau saudara kandung atau yang ditetapkan secara sah di mata hukum.
- Fotokopi akta kelahiran. Jika berusia di bawah 17 tahun, sertakan fotokopi KTP orang tua/wali.
- Fotokopi SIM penyandang disabilitas (jika membawa mobil sendiri). Apabila penyandang disabilitas menggunakan pengemudi atau supir, lampirkan fotokopi KTP dan SIM pengemudi atau supir.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penyandang disabilitas.
- Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan dengan ketentuan satu orang penyandang disabilitas maksimal satu kendaraan.
- Foto penyandang disabilitas ukuran 8R, seluruh tubuh, dicetak di kertas foto.
- Fotokopi rekam medis resmi berupa surat keterangan yang menyatakan disabilitas atau resume pasien dari rumah sakit.
- Pendukung lainnya, seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau fotokopi kartu pelajar.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, kirimkan atau antarkan langsung ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan alamat Gedung Graha Lestari (lantai dasar), Jl. Kesehatan No. 48, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, 10160, Indonesia.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan kendaraan jika memenuhi syarat. Setelah itu, stiker khusus disabilitas dengan QR Code akan ditempelkan pada kendaraan. QR code khusus pada stiker berfungsi agar stiker tidak dapat dipalsukan.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat pada pemegang stiker pengecualian ganjil genap agar tidak disalahgunakan. Saat berkendara di kawasan ganjil genap, penyandang disabilitas harus berada di dalam mobil. Jika ketahuan melanggar, stiker tersebut akan dicabut.
(kny/imk)

















































