Cara Lapor Pernikahan di Luar Negeri agar Tercatat di Indonesia

2 hours ago 3

Jakarta -

Bagi kamu WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri, harus melaporkan pernikahanmu ke Dinas Dukcapil agar status perkawinan tercatat resmi di Indonesia. Mengapa harus lapor?

Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), jika tidak dilaporkan, status dokumen kependudukan Anda di Indonesia masih tercatat "belum kawin". Dengan melakukan pelaporan, Anda akan mendapatkan manfaat berupa:

  • Status di KTP dan KK berubah menjadi "Kawin Tercatat"
  • Data kependudukan Anda diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini
  • Mempermudah urusan layanan publik (visa, paspor, BPJS, perbankan, dan lain-lain.)

Pernikahan Anda sah di negara tempat menikah, sah juga di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Lapor Pernikahan di Luar Negeri

Ini dokumen yang perlu disiapkan.

  • Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (beserta terjemahannya dari Penerjemah Tersumpah)
  • Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/KJRI (Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia)/Surat Pengesahan dari Kementerian Luar Negeri/membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri
  • Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta suami dan istri
  • Fotokopi Paspor WNI/WNA suami dan istri
  • Fotokopi Akta Perceraian (jika cerai hidup)
  • Fotokopi Akta Kematian (jika cerai mati)
  • Foto berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar)

Adapun pengajuan dapat dilakukan di:

Beda KTP WNI dan WNA

Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, KTP WNI dengan WNA memiliki perbedaan yang signifikan dalam bentuk desain/fisik, masa berlaku hingga hak yang melekat. Berikut rinciannya.

1. Perbedaan Fisik

- KTP WNI

  • e-KTP WNI memiliki desain dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila
  • NIK WNI terdiri dari 16 digit yang tetap dan berlaku seumur hidup
  • e-KTP WNI berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data

- KTP WNA

  • e-KTP WNA didominasi warna kuning dengan tulisan jelas "Warga Negara Asing"
  • NIK WNA diawali dengan kode khusus (contoh 'X') disesuaikan negara asal
  • e-KTP WNA harus diperpanjang sesuai izin tinggal (1-5 tahun)

2. Perbedaan Hak dan Kewajiban

- KTP WNI

e-KTP WNI memberikan hak penuh seperti:

  • Memilih dalam Pemilu
  • Memiliki properti dengan hak milik
  • Bekerja di semua sektor (termasuk PNS)

- KTP WNA

e-KTP WNA memiliki beberapa keterbatasan:

  • Tidak boleh memiliki tanah dengan hak milik
  • Membutuhkan izin kerja untuk berkarir
  • Tidak memiliki hak politik

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |