Camat Ungkap Pemicu Kepala Dusun Bogor Cekcok hingga 'Main Tangan' ke Warga

2 hours ago 1

Bogor -

Terungkap pemicu kepala dusun (kadus) di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, terlibat cekcok dengan warga hingga 'main tangan'. Camat Bojonggede Tenny Ramdhani mengatakan kadus tersebut tak terima warga menjelek-jelekkan atasannya.

"Katanya nggak bisa kendalikan emosi karena masyarakat menjelek-jelekkan kades (kepala desa)," kata Tenny saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

Peristiwa itu berawal ketika warga sudah tiga kali bolak-balik ke kantor desa untuk menemui kades. Namun kades selalu ada kegiatan di luar kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan hari ketiga itu saya memang betul sedang dengan Pak Kades, saya ada kegiatan dengan Kades," ucapnya.

Setelah kejadian selesai, dia menerima informasi dari kadus yang bersangkutan. Kemudian Tenny memberi saran agar meminta maaf kepada warga.

"Kalau saya memberikan saran kepada kadus untuk melakukan permohonan maaf langsung kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian keduanya bertemu dan melakukan mediasi. Diketahui warga kesal karena pemerintah desa dianggap tidak bisa memberi pelayanan.

"Jadi memang satu masyarakat kesal, karena memang dia motifnya ingin memviralkan seolah-olah pemdes ini tidak bisa melayani, memang sudah niat ingin merekam, Pak Kadus nggak terima direkam," terangnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral video seorang kepala dusun (kadus) di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, terlibat cekcok dengan warga. Peristiwa tersebut terjadi di kantor desa.

Dalam video yang dilihat, warga merekam kepala dusun tersebut. Warga merasa tidak terima karena dimarahi kepala dusun tersebut.

Kemudian terdengar kepala dusun marah-marah terhadap warga yang merekamnya. Kepala dusun tersebut kemudian diduga menepuk ponsel warga yang merekamnya.

Dimintai konfirmasi, Camat Bojonggede Tenny Ramdhani mengatakan kedua belah pihak telah bertemu dan berdamai. Pihak pemerintah desa telah memberikan sanksi kepada kadus tersebut.

"Kalau dari kecamatan tidak, tapi dari Kepala Desa (memberi sanksi) karena kasus itu di bawah langsung Kades. Kades sudah memberikan sanksi berupa teguran, dan juga membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama," kata dia.

(rdh/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |