Buruh Demo di Depan Balkot Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2026

2 hours ago 1

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Massa buruh pun menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

Pantauan detikcom di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2024), massa berdatangan menjelang pengumuman UMP DKI 2026. Mereka membawa atribut dari Partai Buruh hingga Federasi Serikat Pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada satu mobil komando yang terparkir di depan Balai Kota. Massa buruh membawa atribut, seperti bendera, spanduk, dan banner. Kendaraan bermotor masih bisa melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan meskipun jalan menyempit karena dipadati massa buruh.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Andre Nasrullah mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dalam rekomendasi itu, terdapat tiga usulan nilai UMP 2026 dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan, yakni organisasi pengusaha, serikat buruh, dan unsur pemerintah.

"Naik 0,75 itu baru rekomendasi dari Disnaker. Tapi paling tidak naik 0,9," kata Andre.

Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.675.585. Angka tersebut dihitung menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menggunakan variabel alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sementara itu, unsur serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Usulan tersebut mengacu pada hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Unsur pemerintah mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Perhitungan ini juga menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan nilai alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Adapun berdasarkan aturan Kemnaker, Gubernur menetapkan besaran UMP selambat-lambatnya 24 Desember.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.

(bel/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |