Bos Pajak Bakal Ubah Aturan PPh Final 0,5%, Ini Bocorannya!

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur terkait penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh).

Salah satu perubahan dalam PP tersebut terkait penghapusan jangka waktu tertentu penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang atau PT Orang Pribadi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan latar belakang perubahan tersebut antara lain untuk memberikan kesempatan terhadap WP orang pribadi yang masih berhak tetapi tidak dapat menggunakan fasilitas setengah persen karena telah melewati jangka waktu tertentu sebagai syarat.

"Nah ini kami mengusulkan di Perubahan pasal 59 bab 10, penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, PT Orang Pribadi," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komis XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Tak hanya orang pribadi, PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM yang telah berakhir di 2024 akan diperpanjang hingga tahun 2029 mendatang. Bimo menjelaskan, usulan tersebut diberikan berdasarkan masukan dari dunia usaha yang selama ini terhambat.

Sementara untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan perubahan PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perubahan PP tersebut didasarkan oleh oknum wajib pajak yang memanipulasi omzet. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal secara ekonom memiliki agregasi peredaran bruto yang melewati batas atau threshold yang ditetapkan.

"Untuk itu, maka kami melakukan usulan perubahan Pasal 58 Penyusulan Penghitungan Peredaran Bruto oleh Kriteria wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Atau wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPH final ataupun yang dikenai PPH non-final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," ujarnya.

Bimo menjelaskan sejumlah perubahan tersebut telah dilaporkan dan telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum. Kini, tengah dalam proses permohonan penerapan PP kepada Presiden.

"Progresnya, seperti kami laporkan, sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sekarang sudah di sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penatapan PP kepada Presiden," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Aturan Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM Tunggu Pembahasan Setneg

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |