Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Polri masih memburu pelaku utama yang merupakan bos investasi bodong robot trading NET89, Andreas Andreyanto (AA).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut total sudah ada 14 orang dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tiga dari 14 tersangka masih diburu.
"Kita telah menetapkan 15 tersangka tadi, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, dua orang tidak dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang sakit keras," jelas Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice," lanjut dia.
Istri Andreas, Theresia Lauren (TL), selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. TL juga jadi buron bersama Andreas dan satu lainnya, Lauw Swan Hie Samuel (LSH), selaku Direktur Utama PT SMI.
Helfi menyebut anak Andreas berinisial MA selaku Komisaris PT CTI juga ikut menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus itu. Namun MA tidak mau bekerja sama dengan Polri terkait keberadaan ayah dan ibunya.
"Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita. Mereka tidak menginformasikan (keberadaan) yang bersangkutan," ucap Helfi.
Kendati begitu, Helfi memastikan akan terus memburu ketiga bos yang menjadi buron. Ketiganya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masuk dalam red notice Interpol.
"Masih ditelusuri terus sama Interpol. Yang jelas red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Masih menunggu kita hasil dari Interpol. Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita," katanya.
Di sisi lain, polisi juga telah menyita aset kasus ini senilai Rp 1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.
Aset properti yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Berikut daftar 15 tersangka:
1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice)
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO)
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
15. Badan Hukum PT SMI - berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.
(ond/idn)