Jakarta -
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Herly terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Dilansir detikSumut, Jumat (19/9/2025), pencopotan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025.
"Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN," kata Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herly disebut melakukan pungutan di luar ketentuan, mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi. Lalu, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non ASN dan tenaga outsourcing. Kemudian, bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, serta mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin.
"Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Herly adalah pelanggaran berat, termasuk soal gratifikasi. Sulaiman mengatakan bahwa Herly mengakui pelanggaran-pelanggaran itu dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat," kata Sulaiman.
Baca selengkapnya di sini
(lir/wnv)