Tangerang -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang terkait pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para tersangka diketahui membuat sabu dengan menggunakan ephedrine yang merupakan obat asma.
"Modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menyebut pengungkapan itu bermula dari adanya informasi awal tentang produksi narkotika di kawasan Cisauk. Berdasarkan informasi itu, tim dari BNN bersama Bea Cukai langsung melakukan observasi lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ini dari informasi masyarakat yang terus dilakukan upaya penyelidikan oleh tim kita. Kemudian kurang lebih hampir satu bulan tim turun di sekitar sini, sampai dengan bisa mengungkap pada pagi hari ini," jelas dia.
Kedua tersangka disebutkan memproduksi sabu untuk dijual secara daring atau online. Mereka, lanjut Suyudi, memiliki peran masing-masing, IM sebagai koki dan DF sebagai marketing.
"Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut," lanjut Suyudi.
Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjual sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," terangnya.
"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasai dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," lanjut Suyudi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(ond/mea)