Berapa Jumlah Gelar Nama yang Boleh Dicantumkan di KTP?

3 hours ago 2

Jakarta -

Pencantuman gelar pada KTP merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan administrasi kependudukan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan mengetahui batas jumlah huruf hingga ketentuan penulisan gelar, masyarakat dapat menyesuaikan data identitasnya sebelum mengajukan perubahan KTP.

Ketentuan Pencantuman Gelar pada KTP

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa gelar boleh dituliskan dan boleh disingkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar yang dicantumkan menjadi satu kesatuan dengan nama. Pada KTP, gelar biasanya ditempatkan di depan atau belakang nama sesuai kaidah penulisannya. Meski demikian, gelar tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil seperti akta lahir maupun akta perkawinan.

"Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi Pasal 5 ayat (3).

Berapa Jumlah Maksimal Gelar di KTP?

Batas jumlah huruf pada nama di KTP diatur jelas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Permendagri 73 Tahun 2022. Jumlah huruf nama maksimal 60 huruf, termasuk spasi, gelar, dan seluruh unsur nama lainnya.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi," demikian bunyi aturannya.

Karena batasan ditetapkan berdasarkan jumlah huruf, bukan jumlah gelar, maka pencantuman gelar sebenarnya tidak dibatasi jumlahnya selama total seluruh karakter tidak melebihi batas 60 huruf. Ketentuan ini penting dipahami agar penulisan nama tetap memenuhi standar sistem administrasi kependudukan.

Cara Mengurus Penambahan Gelar di KTP

Bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP karena penambahan gelar, prosesnya dilakukan melalui layanan perubahan elemen data kependudukan. Merujuk ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022, langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti ijazah atau bukti sah gelar yang ingin dicantumkan.
  2. Datang ke Disdukcapil Kabupaten atau Kota, atau layanan UPT Disdukcapil di kecamatan sesuai domisili.
  3. Ajukan permohonan perubahan data KTP, khususnya elemen nama dengan penambahan gelar.
  4. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan penulisan nama termasuk gelar tidak melampaui 60 huruf.
  5. KTP elektronik baru diproses setelah data disetujui dan dilakukan pembaruan di sistem kependudukan.

Apabila terjadi perubahan nama yang sifatnya lebih dari sekadar penambahan gelar, misalnya perubahan struktur nama, maka dapat diperlukan penetapan pengadilan sesuai Pasal 4 ayat (3).

"Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jumlah gelar yang boleh dicantumkan dalam nata di KTP adalah tidak terbatas asalkan tidak melebihi batas maksimal 60 huruf (termasuk spasi, dan singkatan gelarnya). Demikian informasi, semoga bermanfaat!

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |