Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi 'Bonus Akhir Tahun' untuk pekerja. Hal itu meliputi pangan bersubsidi hingga gratis naik bus TransJakarta.
"Kabar baik untuk warga Jakarta datang di penghujung tahun ini. Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja yang setiap hari turut menggerakkan Jakarta, mulai dari urusan layanan dasar, pangan bersubsidi sampai mobilitas harian," ujar Kadis Kominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Pemprov DKI juga membuka kembali Planetarium untuk umum. Siswa yang hendak mengisi waktu liburan di Planetarium digratiskan selama tiga bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, Planetarium yang selama hampir 13 tahun tidak dibuka akhirnya dibuka kembali untuk umum. Bagi siswa yang ingin mengisi waktu liburan bisa memanfaatkan akses gratis masuk ke Planetarium selama tiga bulan ke depan," jelasnya.
Adapun 'Bonus Akhir Tahun' untuk pekerja meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis. Berikut detil syaratnya:
Subsidi Air
Berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m3. Subsidi dapat berlaku apabila pengguna mengonsumsi air PAM Jaya, tinggal di bangunan rumah seluas ≤ 70 m', masuk dalam Kategori 2A1: luas bangunan ≤28 m2 atau Kategori 2A2: luas bangunan 28 m2-70 m'
Syarat registrasi bagi Karyawan Swasta Pemegang KPJ:
1. Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
2. Surat keterangan aktif bekerja.
3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
4. Surat keterangan penghasilan.
5. Foto diri terbaru.
Layanan Kesehatan Gratis
1. Cek kesehatan.
2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD).
3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare).
Gratis Naik Transum Jakarta
Naik Transportasi Umum Jakarta kebijakanini berlaku untuk pekerjadengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).
Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta, Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU), Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/POLRI.
Pendaftaran online melalui laman klg.transjakarta.co.id
Pendaftaran offline di Halte-Halte Transjakarta:
Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan.Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.
Pangan Bersubsidi
1. Pekerja ber-KTP DKI Jakarta.
2. Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
3. Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
4. Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
5. DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).
6. Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarakan ke dalam whitelist penerima manfaat.
(dvp/isa)


















































