BEI Ubah Kebijakan ARB, Ini Aturan Terbarunya

2 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kebijakan baru terkait batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Aturan ARB yang sebelumnya diberlakukan secara simetris diubah oleh BEI.

"Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga," demikian bunyi keterbukaan informasi BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.

Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.

Selain itu, BEI juga mengantisipasi pada kemungkinan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika terjadi penurunan IHSG dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," tulis manajemen BEI, Selasa (8/3).

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Juni 2023 lalu, BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase ARB simetris tahap dalam dua tahap. Tahap I fi bukan Juni 2023 sebesar 15% dan akan dilanjutkan pada September 2023.

Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Pada ketentuan ARB simetris tersebut, ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.


(rob/wed)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perhatian! BEI Ubah Batas ARB & Trading Halt

Next Article Video: Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |