Begini Upaya TASPEN Lindungi Peserta Dari Penipuan

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT TASPEN (Persero) berupaya melindungi hak dan keamanan para pesertanya dari berbagai ancaman penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. TASPEN telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian yang tergabung dalam Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tersangka aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN pada Kamis (5/6/2025).

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap tersangka aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Penangkapan tersangka aksi penipuan oleh aparat penegak hukum menjadi bukti nyata bahwa TASPEN turut melakukan tindakan penanganan atas berbagai upaya penipuan yang merugikan hak peserta.

Secara aktif TASPEN melapor kepada otoritas digital, membangun kesadaran publik, hingga mempererat hubungan kerja sama dengan penegak hukum demi melindungi hak dan keamanan bagi seluruh peserta. TASPEN juga memastikan bahwa seluruh sistem data yang dikelolanya tetap aman dan tidak mengalami kebocoran.

Henra menyatakan, pihaknya sangat peduli terhadap para peserta TASPEN yang terancam oleh tindakan kejahatan berupa penipuan. Ini mengingat, peserta TASPEN adalah para pensiunan yang sudah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun ketika masih bekerja.

Dalam mengantisipasi kasus penipuan, TASPEN telah membuat satu tim khusus. Untuk mekanismenya, laporan atas dugaan penipuan datang dari kantor cabang TASPEN yang seluruhnya berjumlah 57 unit di Indonesia. Nantinya, perwakilan kantor cabang tersebut akan meneruskan laporan ke kantor pusat TASPEN.

Dari situ, Manajemen TASPEN akan merekap laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Pihak Komdigi bisa mengambil tindakan pemblokiran nomor atau website yang diduga mengandung unsur penipuan.

"Kemudian, kemarin juga kita sudah ada BAP-kan dua kasus dan sekarang lagi proses di Komdigi dan ini langkah konkret kami sebagai bentuk peduli kami kepada peserta," kata Henra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

Asal tahu saja, TASPEN telah melaporkan ratusan akun mencurigakan dari berbagai platform digital kepada Komdigi untuk dilakukan proses pemblokiran pada periode Januari-Mei 2025. Akun-akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi palsu, menyamar sebagai perwakilan TASPEN, dan melakukan penipuan terhadap peserta melalui pesan instan, media sosial, dan laman palsu.

TASPEN juga menegaskan bahwa seluruh usaha penipuan yang dilakukan tersangka tidak berasal dari kebocoran data di lingkungan institusi tersebut. TASPEN menegaskan bahwa sistem keamanan informasinya tetap terjaga dengan baik. Tidak ada indikasi pelanggaran atau peretasan data peserta TASPEN.

Tidak hanya kolaborasi dengan Komdigi, TASPEN juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Melalui kemitraan ini, TASPEN telah menggelar seminar tentang antisipasi penipuan yang dihadiri para pensiunan dari seluruh kantor cabang.

Kerja sama juga dilakukan TASPEN dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga pihak media. TASPEN turut membuat pemberitaan dan kampanye pencegahan penipuan di berbagai kanal media sosialnya. Kampanye ini memuat edukasi agar para peserta bisa lebih cermat dalam mencerna informasi yang didapat. Jika terdapat indikasi penipuan, peserta diminta segera melapor ke call center TASPEN di 1500919.

"Nah ini yang kita kampanyekan biar tahan. Tahan dulu, sabar. Jangan terburu-buru. Kemudian pastikan bahwa informasi itu adalah benar dari TASPEN melalui kanal resmi TASPEN. Laporkan apabila memang itu penipuan. Jadi bisa kami rekap dan laporkan tindak lanjuti seperti yang kondisi sekarang," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengungkap aksi pidana penipuan ilegal akses melalui media elektronik dengan modus TASPEN.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Hal ini membuktikan bahwa kepolisian benar-benar serius dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat agar tidak sampai terjerumus oleh tindakan penipuan tersebut. Apalagi, korban aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN adalah pensiunan.

"Kami jelaskan bahwa Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 6 Juncto, Pasal 30, dan/atau Pasal 48 Juncto, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana telah terjadi transaksi pada m-banking milik korban tanpa sepengetahuan dari korban," jelas dia.

Dia melanjutkan, pelaku aksi penipuan ini terdiri dari tiga orang. Di antaranya seorang laki-laki berusia 28 tahun dengan inisial EC, seorang ibu rumah tangga berinisial IP usia 35 tahun, serta satu lagi sosok berinisial AN dengan usia 29 tahun yang berstatus buronan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO telah dikeluarkan, yang mana pelaku tersebut merupakan seorang pelajar atau mahasiswa yang saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.

Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti menjelaskan, aksi penipuan ini sebenarnya cukup banyak terjadi dengan modus-modus yang serupa. Kejadian ini tidak hanya menimpa para pensiunan, melainkan juga bisa mengancam seluruh masyarakat. Sebab, para pelaku kejahatan di ruang siber sudah sedemikian terorganisir, bahkan ada yang melakukan koordinasi dari luar negeri.

Dia pun mengimbau masyarakat agar selalu menjaga rahasia data pribadinya, termasuk tidak memberikan password dan akses lainnya kepada sembarang orang.

"Seperti tadi yang disampaikan, bisa jadi link website yang disebutkan link website TASPEN itu adalah fake (palsu), imitasi saja. Ini bisa dijerat melalui undang-undang ITE kita oleh pasal-pasalnya dan bisa dikenakan api dana," terangnya.

Irawati berharap pengungkapan tersangka aksi penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dia juga berharap kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa depan.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gubernur Jatim Puji Perbaikan Manajemen Haji Arab Saudi

Next Article Video: Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih Ditangkap KPK

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |