Bea Cukai Usulkan Anggaran Rp 4,09 Triliun di 2027, Buat Apa Saja?

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengajukan anggaran untuk 2027 sebesar Rp 4,09 triliun kepada Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat Rapat Kerja Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

"Melalui kesempatan rapat kali ini, kami dengan hormat memohon berkenaan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4,098 triliun," kata Djaka dalam paparannya pada Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

Djaka menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk mewujudkan empat tujuan strategis DJBC.

Adapun keempat tujuan strategis tersebut, pertama untuk mendukung kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi yang berkualitas.

Kedua, yakni memperkuat diplomasi dan kerja sama ekonomi yang efektif. Ketiga agar penerimaan negara yang maksimal dan berkeadilan, dan keempat yakni pengawasan dan dukungan ekonomi yang efektif.

Berdasarkan program kerja tersebut, anggaran sebesar Rp 4,09 triliun yang diajukan digunakan untuk tiga program utama, yaitu program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi, program pengelolaan penerimaan negara, dan dukungan manajemen.

Sedangkan program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi dianggarkan sebesar Rp 18,7 miliar.

Sementara itu, program pengelolaan penerimaan negara dianggarkan Rp 2,41 triliun. Adapun program dukungan manajemen dianggarkan Rp 1,67 triliun.

"Rencana Kerja Tahun 2027 disusun untuk mendukung tema pembangunan nasional, yaitu akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas investasi dan industri yang dilaksanakan melalui tiga program utama dengan dukungan anggaran sebesar Rp4,09 triliun," terang Djaka.

Namun, dia menyebut, ada tujuh tantangan dalam menjalankan rencana kerja 2027. Pertama, yaitu ketidakpastian perekonomian akibat konflik geopolitik.K

Kedua, meningkatnya risiko keuangan negara karena perubahan iklim dan belum berkembangnya ekonomi hijau.

Ketiga, volatilitas harga komoditas dan peningkatan utilisasi Free Trade Agreement (FTA). Keempat, fenomena downtrading atas konsumsi rokok.

Kelima, yakni ancaman peredaran barang kena cukai yang ilegal, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Keenam, adanya underground economy atau pasar gelap akibat resistensi penegakan hukum. Terakhir yakni tuntutan publik yang semakin besar.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |