Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun. Mayoritas penindakan masih didominasi kasus peredaran rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan DJBC bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp11,25 triliun," kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dari total penindakan tersebut, sektor rokok ilegal menjadi penyumbang terbesar. Sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah melakukan 12.617 penindakan dan mengamankan 1,123 miliar batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut mendekati capaian sepanjang tahun 2025 yang mencapai 20.102 penindakan dengan barang bukti sebanyak 1,404 miliar batang rokok ilegal.
Selain memberantas peredaran rokok ilegal, DJBC juga memperketat pengawasan di sektor ekspor dan impor.
Pada sektor ekspor, tercatat 325 kasus penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,82 triliun hingga Agustus 2026. Sementara pada sektor impor, DJBC melakukan 6.309 penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp6,93 triliun.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga terus diperkuat. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 11,43 ton.
"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti," ujar Djaka.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi yang erat antara DJBC dengan berbagai aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































