Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Tersangka

4 hours ago 3

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan timah ilegal di Desa Gantung, Belitung Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 28 ton pasir timah yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penggerebekan gudang penyimpanan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Adapun pasir timah yang disita diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni melalui keterangannya, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni memerinci total barang bukti yang disita mencapai 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 karung di antaranya ditengarai sudah lunas dibayar dan dalam posisi siap kirim menuju Malaysia.

Dalam operasi ini, Dittipidter Bareskrim mengamankan dua orang pria berinisial RR dan DW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis haram tersebut.

"RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ungkap Irhamni.

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke MalaysiaBareskrim gagalkan penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia (Foto: dok. Istimewa)

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan timah internasional ini. Seluruh barang bukti 28 ton pasir timah kini telah dititipkan dan diamankan di Mapolres Belitung Timur.

"Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur," pungkas Irhamni.

(ond/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |