Aturan THR Karyawan Swasta: Jadwal, Besaran-Pajak dan Bisa Lapor Posko!

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari Raya Idulfitri semakin dekat. Tentunya Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu.

Lantas, kapan jadwal, besaran, pajak, hingga sanksi pelanggaran dalam memberikan THR untuk karyawan swasta?

Simak detailnya berikut ini.

Jadwal

Perusahaan dan pemberi kerja dihimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja swasta sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Maka waktu pencairan diperkirakan dimulai pada 11-12 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 ini.

"Kami meminta THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, kami imbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Besaran

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan, perusahaan swasta harus membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan tidak dicicil.

"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," kata Airlangga saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Kewajiban pajak

Kepastian pencairan THR tentu menjadi momen paling dinanti oleh pegawai di Tanah Air jelang Lebaran. Namun, wajib diingat THR juga dikenakan kewajiban pajak.

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Patut diketahui, pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR tidak sembarangan, melainkan harus mengikuti skema tarif pajak progresif. Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan memudahkan para pekerja.

Yolanda menjelaskan THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.

"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.

Jika THR tak dibayar perusahaan: Lapor!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Yassierli menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |