Jakarta -
Hari Raya Galungan jatuh pada tanggal 19 November 2025. Momen ini menjadi salah satu perayaan besar dalam kalender keagamaan Hindu yang diperingati setiap 210 hari sekali berdasarkan perhitungan kalender Bali.
Namun, apakah Hari Raya Galungan tanggal 19 November 2025 termasuk dalam daftar hari libur nasional tahun ini? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan resmi pemerintah dan ketentuan daerah di Bali.
Galungan 19 November 2025 Tidak Libur
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 19 November 2025 yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan tidak tercantum sebagai hari libur nasional. Artinya, secara nasional, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga tidak ada peraturan perundang-undangan yang menetapkan Hari Raya Galungan sebagai hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional sendiri mengacu pada keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang tidak mencantumkan Galungan di dalamnya.
Tanggal Libur Perayaan Galungan di Bali
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, masyarakat Hindu di Bali mendapatkan dispensasi khusus. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan beberapa tanggal sebagai hari libur daerah dalam rangka perayaan Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, yaitu:
- Selasa, 18 November 2025: Hari Raya Suci Penampahan Galungan
- Rabu, 19 November 2025: Hari Raya Suci Galungan
- Kamis, 20 November 2025: Hari Raya Suci Umanis Galungan
- Jumat, 28 November 2025: Hari Raya Suci Penampahan Kuningan
- Sabtu, 29 November 2025: Hari Raya Suci Kuningan
Melalui ketentuan ini, umat Hindu di Bali dapat menjalankan rangkaian peribadatan secara khidmat tanpa terganggu aktivitas kerja. Dispensasi tersebut berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta sektor swasta di wilayah Provinsi Bali.
Dengan demikian, Hari Raya Galungan pada 19 November 2025 tidak termasuk hari libur nasional, namun menjadi hari libur daerah bagi umat Hindu di Bali berdasarkan kebijakan Gubernur Bali.
Simak juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
(wia/imk)


















































