Jakarta -
Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar pencalonan hakim agung diperketat. Ia mengusulkan agar hakim yang pernah terkena sanksi sedang dilarang mencalonkan diri sebagai hakim agung.
"Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung, hakim tidak pernah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara, padahal sanksi itu banyak," kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi... artinya menjadi syarat administratif untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyawan menilai usulan itu akan efektif dalam proses seleksi hakim agung. Menurutnya, calon hakim agung yang pernah dikenai sanksi akan tersisih secara langsung.
"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti pelanggaran hakim yang sedang ditangani KY. Menurutnya, penanganan yang dilakukan KY saat ini bersifat represif.
"Selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani, dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi gitu ya. Jadi lebih bersifat repressive-oriented gitu ya," ujarnya.
Setyawan ingin KY bisa lebih mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim. Ia berharap pengaduan yang masuk ke KY semakin turun.
"Saya dalam kapasitas selaku ketua bidang mempunyai gagasan bahwa ke depan KY lebih preventive-oriented ya dalam konteks pengawasan hakim. Artinya, kita mencegah ya terjadinya pelanggaran-pelanggaran oleh hakim dan tentu indikasinya keberhasilannya nanti kalau pengaduan itu semakin turun, lebih-lebih pengaduan yang layak ditindaklanjuti semakin turun itu berarti mengindikasikan bahwa pelanggaran yang terjadi semakin turun ataupun paling tidak pelanggaran yang layak ditindaklanjuti semakin turun," pungkasnya.
(zap/zap)

















































