Anggota DPRD NasDem Kudus Terciduk Main Judi di Pinggir Jalan

11 hours ago 3

Kudus -

Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Kudus inisial S karena bermain judi domino bersama 4 orang lainnya. Kelima pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dari lima pelaku yang telah kita amankan salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Kudus dengan inisial S," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo kepada wartawan, dilansir detikJateng, Senin (21/7/2025).

Heru mengatakan anggota DPRD ini berperan ikut main judi jenis domino di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Bahkan S ini diduga sering main judi bersama orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang di situ sering dilakukan tindak pidana perjudian termasuk S salah satunya," jelasnya.

S bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

"Saat ini kelima-limanya sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Heru.

Dipecat dari Ketua NasDem Kudus

Anggota DPRD Superiyanto Kudus yang terciduk main judi domino ternyata Ketua DPD NasDem Kudus. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dia dicopot dari jabatan Ketua DPD NasDem Kudus.

"Berkaitan persoalan yang menimpa salah satu kader kami Superiyanto, sikap partai yang pertama adalah sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut," kata Plt Ketua DPD NasDem Kudus Akhwan kepada wartawan ditemui di Kudus, Senin (21/7/2025).

Akhwan mengatakan, setelah menerima laporan kadernya yang terlibat tindak pidana perjudian, ia langsung berkoordinasi dengan DPW NasDem Jateng. Hasilnya, dia diminta menjadi Plt DPD NasDem Kudus.

"Bahwa proses ditunjuk Plt Ketua DPD NasDem Kudus, ibu ketua menunjuk saya sebagai plt," dia melanjutkan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |