Anggota DPR Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Sosial-Kesehatan

6 hours ago 2

Jakarta -

Sebuah forum pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Anggota DPR RI dapil Jatim II Mufti Anam mendukung sikap tersebut lantaran tak cuma menyangkut agama, melainkan aspek kehidupan masyarakat lainnya.

"Saya mendukung sikap sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg, karena hal ini bukan hanya menyangkut persoalan agama, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Mufti kepada wartawan, Jumat (4/5/2025).

Politikus PDIP ini menyoroti dampak kesehatan dari penggunaan sound horeg. Dia menyinggung pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa polusi suara dapat mengancam kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai anggota DPR RI dari Jawa Timur yang punya latar belakang dokter, saya memandang bahwa suara dengan intensitas tinggi yang diputar dalam durasi panjang sangat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. Bahkan WHO sudah mengklasifikasikan polusi suara sebagai ancaman kesehatan modern dan sound horeg jelas masuk kategori itu. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal martabat ruang sosial kita," katanya.

Selain itu, menurut Mufti, penggunaan sound horeg juga dapat mengganggu aspek sosial, khususnya ketertiban. Menurutnya, kegiatan hiburan sound horeg juga dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.

"Dari sisi sosial dan ketertiban umum, sound horeg telah menimbulkan keresahan yang meluas, mengganggu lingkungan, dan tak jarang memicu konflik horizontal antarwarga. Kita tentu harus menjaga hak kebebasan berekspresi, tapi tidak bisa menoleransi kebebasan yang justru mengorbankan ketenangan warga lain," lanjut dia.

Mufti menilai fatwa itu dikeluarkan lantaran negara tidak hadir dalam menghadapi persoalan penggunaan sound horeg. Dia mendorong pemerintah daerah turut bersikap.

"Dan yang paling penting, kenapa pesantren sampai harus mengeluarkan fatwa? Karena mereka merasa negara tidak hadir. Karena pemerintah, belum memberi solusi yang tegas atas keresahan ini. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa kalau negara terus diam, maka ruang-ruang moral masyarakat akan mengambil alih peran negara," katanya.

Mufti berharap fatwa forum pesantren itu menjadi alarm etis bagi semua pihak. Dia meminta semua pihak agar menjaga ruang publik lebih beradab.

"Jadi sekali lagi saya mendukung fatwa larangan sound horeg. Bukan cuma soal agama, tapi ini juga ganggu sosial, merusak budaya, dan berbahaya bagi kesehatan pendengaran. Mari kita jaga ruang publik agar tetap beradab," katanya.

Pesantren di Jatim Haramkan Sound Horeg

Dilansir detikJatim, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

(fca/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |