Aksi Warga Belgia Terjun ke Laut di Bali Berujung Dideportasi

4 hours ago 1
Jakarta -

Aksi nekat WNA asal Belgia berinisial SD yang melompat ke laut dari tebing di Bali, dengan menggunakan sepeda motor sewaan berujung deportasi. SD sempat ingin melarikan diri lantaran tak ingin mengganti rugi usai merusak motor sewaan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan pihaknya mendeportasi SD usai ketahuan hendak kabur ke luar negeri. Bugie memastikan akan menindak segala bentuk pelanggaran.

"Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," kata Bugie di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral Lompat dari Tebing

SD sebelumnya sempat viral di media sosial. SD melakukan aksi nekat dengan melompat dari tebing dengan tinggi kurang lebih 100 meter, di salah satu pantai di Desa Ungasan, Badung, menggunakan sepeda motor.

Namun, sepeda motor tidak ikut jatuh karena diikat di tebing. Meski begitu, motor sewaan tersebut rusak parah akibat menghantam bagian tebing.

Peristiwa itu terjadi pada 23-24 Maret 2026. Aksi SD direkam temannya asal Austria dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Tak Punya Uang untuk Ganti Rugi

Bugie mengatakan masalah muncul saat pemilik motor menagih ganti rugi. Bugie menyebut SD menolak ganti rugi dengan alasan tidak memiliki uang.

Korban kemudian melapor ke Imigrasi. Petugas pun memanggil SD untuk klarifikasi.

Alih-alih bertanggung jawab, SD justru mencoba kabur ke Malaysia. SD berencana terbang ke Sorong, Papua, lalu transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali dengan pengawalan petugas.

Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental motor. SD pun dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.

Bugie menyebut SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga masuk daftar penangkalan, sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

(amw/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |