Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil COD di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Para tersangka saat ini sudah ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).
Adapun korban dalam hal ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan DJ. Dua korban lainnya yakni NA sebagai makelar dan AAM yang merupakan saudara I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sembilan tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 tentang Pemerasan.
Bunyi Pasal 333 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Bunyi Pasal 368 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diketahui tersangka tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Dia berperan dari awal hingga akhir dalam kasus penculikan dan pemerasan disertai kekerasan ini.
Kemudian tersangka NN (52), yang berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga VS (33), menyiksa korban, menjaga korban agar tidak kabur dan menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.
Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.
Selanjutnya ada tersangka Z menyiksa korban. Tersangka, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban. Terakhir, tersangka MA yang menyediakan rumah untuk menyekap korban.
Duduk Perkara
Kadek mengatakan kasus ini berawal dari over kredit yang dilakukan tersangka MAM kepada tersangka NN. Namun, dalam perjalanannya, NN tidak membayarkan kewajibannya dan malah menjual mobil milik MAM kepada pihak lain.
"Jadi awalnya itu terjadi mau overkredit mobil Alphard, awalnya. Jadi tersangka MAM itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta, dengan janji akan dioverkredit. Nah, dalam perjalanannya, si NN ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain," jelas Kadek saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (17/10).
Kadek mengatakan MAM tidak mengetahui mobilnya dijual ke pihak lain oleh NN. MAM pun merasa kesal karena sudah lama tidak menerima haknya hingga akhirnya menculik NN selama tiga minggu sampai mengetahui bahwa mobilnya telah dijual ke pihak lain.
"Nah karena lama, sudah tidak ada kejelasan, akhirnya si N ini diambil-lah sama si tersangka MAM. Ternyata dia (NN) tidak bisa bayar, dia mengaku lah mobilnya sudah dilempar ke korban yang I," terang Kadek.
NN pun berupaya untuk menghubungi I. NN mengatakan kepada I bahwa akan menjual mobil tersebut. I pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp49 juta.
Meski sudah ditransfer, NN tetap ingin mengajak bertemu I. Mereka pun bertemu di sebuah angkringan kawasan Jagakarsa. Namun saat pertemuan tersebut, NN justru malah menculik I bersama istrinya DJ dan dua rekannya NA dan AAM.
"Begitu sudah ditransfer Rp 49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik itu (I)," terang Kadek.
Setelah menculik I bersama istri dan dua rekannya, NN membawanya ke rumah milik tersangka MA di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, I bersama istri dan dua rekannya langsung disekap.
Kadek mengatakan MA adalah rekan bisnis MAM, yang telah diminta untuk menyediakan rumahnya dalam memuluskan rencana penculikan MAM dan NN terhadap I, DJ, NA, dan AAM. Dia menyebutkan tidak ada ikatan keluarga dari para tersangka.
"Jadi tersangka yang lain itu (MA), cuma... enggak tahu masalahnya, tapi dia pinjemin rumah gitu. Enggak ada (hubungan keluarga), enggak ada, pure dia mau kenal, mau diajak bisnis," kata Kadek.
"'Ini gue lagi ada masalah gini gue nyari tempat dong, gue mau interogasi nih nyari mobil gue gimana gini gitu', 'Ya udah pake aja itu rumah gue, nggak kepake kok'. Gitu," ungkapnya.
Selain meminta tolong kepada MA untuk menggunakan rumahnya sebagai tempat penyekapan, MAM turut menyewa dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk menjaga rumah yang dijadikan tempat penyekapan para korban. Uang sewa yang diberikan MAM untuk dua anggota TNI AL, yakni Rp 20 juta selama dua minggu.
"Nah, itu (terkait airsoft gun), itu sebenernya ada dua TNI AL yang disewa oleh MAM. Dia bayar Rp 20 juta untuk dua minggu. Jagalah, Iya ngamanin. Jadi, karena dia takut kenapa-kenapa, dia kan belum pernah, belum pernah mungkin bermain kayak begitu ya," tutur Kadek.
Dia mengatakan, terkait dugaan keterlibatan dua anggota TNI AL, pihaknya akan berkoordinasi dengan POM AL.
"Iya (akan lakukan koordinasi dengan POM AL)," imbuhnya.
Lihat juga Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta
(wnv/idn)