Jakarta -
Sebanyak delapan orang pelaku tawuran ditangkap di Jalan Inspeksi Kramat Kembang XI, Jakarta Pusat (Jakpus). Saat digeledah, didapati narkoba, senjata hingga bom molotov yang hendak digunakan untuk menyerang pihak lawan.
"Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada masyarakat wartawan, Senin (20/10/2025)
Para pelaku berinisial MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22) ditangkap pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Kejadian bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya keributan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku sempat berupaya melarikan diri saat dihampiri petugas. Namun, mereka akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa 6 celurit, 1 botol molotov, 12 klip tembakau sintetis (sinte) hingga 1 alat hisap sabu (bong).
"Kami memahami bahwa setiap anak muda memiliki masa depan yang cerah. Namun, ketika mereka tersesat dalam kekerasan dan narkoba, bukan hanya mereka yang dirugikan, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya," kata dia.
"Kami ingin mengajak semua pihak, khususnya orang tua dan komunitas, untuk bersama-sama membimbing dan memberikan jalan yang benar agar generasi muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat," imbuhnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menambahkan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Mereka terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan serta Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka lari, tapi kami kejar dan amankan delapan orang berikut barang bukti. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas," tuturnya.
Lihat juga Video '28 Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran':
(wnv/jbr)


















































