57 Eks Pegawai 'Korban' TWK Mau Balik KPK, Mungkinkah Terwujud?

12 hours ago 2
Jakarta -

57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Akankah keinginan itu bisa terwujud?

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK itu satu suara, mereka ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menganggap hasil TWK pada tahun 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," jelas Lakso.

Menurutnya, sidang sengketa di KIP ini penting dalam membongkar praktik TWK secara transparan. Sidang gugatan mereka sudah berlangsung, terakhir sidang digelar pada Senin (13/10), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK juga tidak bisa menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan sampai saat ini.

"Pada sidang tersebut, perwakilan PPID BKN juta tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan," katanya.

Minta Bantuan Prabowo

Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," jelas Lakso.

Hal senada juga disampaikan, mantan Kasatgas Diklat KPK Hotman Tambunan yang juga tergabung dalam IM57+ Institute membenarkan upaya 57 mantan pegawai KPK untuk kembali bertugas di komisi antirasuah tersebut. Hotman mengatakan gugatan di KIP juga menjadi langkah terbaru dari 57 mantan pegawai KPK untuk membongkar praktik curang di balik pelaksanaan TWK.

"Buat kami persoalan TWK belum selesai karena kami meyakini TWK itu hanya desain akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang melawan dan bertentangan dengan Firli (Firli Bahuri, mantan Ketua KPK) yang ingin menggunakan KPK untuk tujuan-tujuan lain," tutur Hotman.

Dia berharap di era pemerintahan Prabowo saat ini hak 57 mantan pegawai KPK itu bisa dipulihkan dan diizinkan kembali bertugas di KPK.

"Upaya kita salah satunya melalui KIP untuk membuka hasil tes TWK tersebut. Rezim berubah, waktu membuktikan siapa Firli sebagai penggagas TWK dan saatnya untuk melakukan koreksi," ucap Hotman.

KPK Hormati Keinginan Eks Pegawai

KPK juga telah memberikan respons mengenai keinginan 57 mantan pegawainya. KPK menghormati dan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.

"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Lantas, apakah keinginan mantan pegawai KPK ini bisa terwujud? Budi mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya ke KIP.

"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya," kata Budi.

Lihat juga Video KPK Buka Lowongan 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Khusus ASN

(zap/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |