Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang yang diduga melakukan upaya pemerasan. Tiga orang penyidik KPK gadungan itu memeras dengan modus menggertak menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu.
Ketiganya itu yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40). Ketiga pria tersebut ditangkap oleh KPK di sebuah kamar hotel di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.
KPK kemudian menyerahkan ketiganya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga saat ini polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut. Berikut fakta-faktanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tiga Pelaku Ditangkap KPK
Tiga orang pegawai KPK gadungan ditangkap oleh KPK. Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan kepada pihak tertentu.
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2).
Pantauan detikcom, pria itu digeret ke kantor KPK dengan kondisi membungkuk sambil menundukkan kepala. Tangannya diborgol dan berjalan tanpa alas kaki sambil digeret masuk oleh dua petugas saat tiba di gedung KPK.
Pria itu keluar dari mobil hitam milik petugas pukul 19.33 WIB. Dia mengenakan kacamata dengan setelan jaket hitam dan celana hitam.
2. Tiga Pelaku Diproses Polisi
Tiga orang pria yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (6/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
3. Latar Belakang Pelaku Didalami
Foto: ilustrasi pungli (Andhika-detikcom)
"Ini masih dalam pemeriksaan, masih pendalaman. Background-nya apa, berapa lama juga mereka melakukan modus ini," tuturnya.
4. Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melakukan pemerasan dengan memalsukan surat panggilan KPK dan surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik palsu itu ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning.
"Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2).
Firdaus mengungkapkan pemalsuan sprindik ini terungkap setelah tim kuasa hukum Leonard Haning berkoordinasi dengan KPK. Hasil koordinasi dengan KPK, sprindik itu ternyata palsu.
"Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
5. Kronologi Penangkapan Tiga Pelaku
Foto: Edi Wahyono
Tim kuasa hukum Leonard Haning kemudian berkoordinasi dengan pihak KPK. Hasil koordinasi dengan KPK menyatakan bahwa sprindik itu palsu.
KPK pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan para pelaku yang terlibat. Tiga pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mengamankan tiga orang pelaku, selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Firdaus.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Pada Rabu, 5 Februari 2025 malam, ketiga pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami keterangan ketiga pelaku. Polisi juga tengah mendalami latar belakang ketiga pelaku tersebut.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu