4 Pulau Cantik RI yang Dijual di Situs Internasional Tak Berpenghuni

2 weeks ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, mendadak jadi sorotan usai muncul di situs jual-beli pulau, privateislandsonline.com. Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa wilayah tersebut tetap bagian dari kedaulatan Indonesia dan tidak bisa diperjualbelikan.

"Jadi sebenarnya nggak ada pulau yang dijual, nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali, yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan, secara hukum, Indonesia tidak mengenal sistem kepemilikan pulau secara privat. Yang diatur hanyalah status atas tanah, bukan pulau secara keseluruhan.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris menambahkan, keempat pulau tersebut tidak berpenghuni dan masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL) atau yang diperuntukkan sebagai kawasan wisata.

"Jadi bukan kawasan hutan. Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau ini memang diperuntukkan untuk kegiatan wisata," jelas Aris dalam kesempatan yang sama.

Adapun data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan status kepemilikan tanah yang beragam di keempat pulau itu. Di Pulau Ritan yang memiliki luas 43 hektare, telah terbit sekitar 30 persil Hak Milik atas nama warga, serta 5 persil Hak Guna Bangunan (HGB) milik pelaku usaha.

Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)Foto: Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)
Humas Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP. (Dok. KKP)

Pulau Tokongsendok dengan luas 7 hektare diketahui memiliki 5 persil Hak Milik dan 2 persil HGB. Istilah "persil" sendiri mengacu pada jumlah sertifikat atas bidang tanah yang bisa berbeda-beda luasnya.

Sementara itu, Pulau Mala yang memiliki luas 20 hektare belum memiliki sertifikat atau status kepemilikan resmi. Adapun Pulau Nakok, yang hanya seluas 815 meter persegi, berada di bawah penguasaan langsung negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 10.000 m2, atau yang termasuk gugus pulau kecil terluar dan belum ada pihak yang menguasai, hanya bisa dikelola oleh pemerintah pusat.

"Jadi itu tidak boleh dikuasai oleh privat atau perorangan, hanya negara. Itu sudah diatur, jadi untuk Pulau Nakok itu tidak mungkin dikuasai oleh swasta," tegas Aris.

Sebagai catatan penting, KKP kembali menekankan bahwa aturan yang diakui di Indonesia adalah hak atas tanah, bukan kepemilikan atas pulau secara utuh. Maka, konsep jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BMKG: RI Berawan Hingga 24 Maret, Wilayah Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |