Jakarta -
KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang hingga puluhan miliar yang disita dari rumah Japto.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berikut adalah 4 hal terkait penyitaan yang dilakukan KPK dari Japto:
1. KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengungkap salah satu barang bukti yang digeledah dari rumah Japto ialah mobil. Jumlahnya ada 11 unit mobil dibawa pulang KPK.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," ujar Tessa.
2. Valas Senilai Rp 56 Miliar Ikut Disita
Tessa mengatakan selain mobi, KPK juga turut menyita uang. Dia mengatakan ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika.
Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
3. Alasan Geledah Rumah Japto
KPK mengungkap alasan penggeledahan di rumah Japto. KPK mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik ingin mencari alat bukti tambahan dalam perkara Rita.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Tessa di Gedung KPK, Kamis (6/2).
Selain itu, dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk keperluan pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus yang menjerat Rita. Tessa mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman.
"Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," ucap dia.
"Jadi, asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," tambahnya.
4. Pemuda Pancasila Minta Tak Reaktif
Pemuda Pancasila telah buka suara terkait penggeledahan itu. PP meminta kadernya tak reaktif dengan penggeledahan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu