4 Fakta 'Keripik Pisang Narkoba' Dimusnahkan Jaksa

19 hours ago 5
Kabupaten Bogor -

Sekantung keripik pisang mengandung narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Keripik pisang tersebut merupakan salah satu bukti dari barang yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor.

Keripik pisang tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kurang lebih barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya itu sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Selasa (23/12/2025), pemusnahan dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Bogor. Berikut sejumlah faktanya:

1. Pemusnahan Barang Bukti 100 Perkara

Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah inkrah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni bulan Oktober hingga Desember 2025.

Barang bukti itu dimusnahkan karena perkaranya sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam periode tiga bulan satu kali.

"Jadi setahun itu kami lakukan empat kali kegiatan pemusnahan. Jadi pertiga bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan. Nah, yang hari ini dari bulan Oktober sampai dengan Desember," kata Rinaldy.

Total perkara dari barang bukti tersebut ada sekitar 100. Yang dimusnahkan mulai dari narkoba, hingga kosmetik ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

2. Kasus Narkoba hingga UU Kesehatan

Rinaldy mengatakan 100 perkara tersebut terdiri dari kasus narkoba hingga soal Undang-Undang (UU) Kesehatan. Selain itu juga ada kasus kriminalitas atau pidana umum.

"Untuk perkara itu sekitaran 100 perkara. Yang dimusnahkan itu ada jenis narkotika di antaranya sabu dan ganja dan tembakau sintetis," jelasnya.

"Kemudian yang masuk Undang-Undang Kesehatan itu obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl sama Hexymer. Kemudian perkara pencurian dengan kekerasan ada dua buah sajam. Kemudian beberapa handphone, kemudian kosmetik," lanjutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan 'keripik pisang narkoba'. (Rizky/detikcom).Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan 'keripik pisang narkoba'. (Rizky/detikcom).

3. Keripik Pisang Narkoba

Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan keripik pisang yang mengandung zat narkoba. Keripik pisang itu dikemas dalam sekantong plastik transparan.

"Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," katanya.

Namun jenis zat narkobanya, perlu melihat hasil laboratorium. Dia mengatakan ada sebanyak 5 kilogram (kg) keripik pisang yang dimusnahkan.

"Cuma untuk hasil lab-nya itu zat yang mengandung apa, nanti mungkin temen-temen bisa di Bidang Pidana Umum untuk apa kronologi lengkap perkaranya. Kalau keripik pisang diperkirakan 5 kiloan," ungkapnya.

4. Untuk Pribadi atau Eksperimen

Keripik tersebut menurutnya didapatkan dari wilayah Kabupaten Bogor. Dia mengatakan keripik tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan orang-orang terdekat pelaku.

"Ini penangkapan oleh polisi, sepertinya pribadi sama teman-teman terdekat. Jadi bereksperimen dia," jelasnya.

(jbr/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |