4 Fakta 27 WN China Tipu-tipu Lansia dari Lampung

3 hours ago 9
Jakarta -

Polisi menangkap 27 warga negara China. Puluhan orang dari Negeri Tirai Bambu ini didapati melakukan penipuan online yang mereka lakukan di Indonesia, dan parahnya aksi kejahatan mereka menyasar lansia di negara mereka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina. Sehingga penyidik melakukan kordinasi dan menyerahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Para pelaku yang menjadikan Indonesia tempat beraksi, ternyata melanggar aturan keimigrasian Tanah Air. Para pelaku telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 fakta 27 warga China beraksi menipu lansia negaranya sendiri dari Indonesia:

1. Digerebek di Lampung

Polres Metro Bekasi menggerebek markas sindikat penipuan online di kawasan Bandar Lampung. Total 27 WN China ditangkap.

"Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita. Benar (semuanya WN China)," kata Agta.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10) di sebuah rumah yang digunakan markas. Para pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China," tuturnya.

2. Modus Nipu: Ngaku Jadi Polisi

Dari sebuah rumah mewah di Bandar Lampung, para pelaku menipu korban-korbannya yang merupakan lansia, dengan modus berpura-pura menjadi polisi Cina. Penipuan online ini berujung pemerasan terhadap para korban.

"Modusnya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap WNA China," ujar Agta.

"Target lansia atau orang yang sudah berumur 60 tahun ke atas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina," lanjut dia.

3. Awal Mula Kasus Terungkap

Agta menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.

"Berawal adanya laporan terkait salah satu nomor handphone Indonesia yang selalu telepon (korban)," ucap Agta.

Para pelaku berkali-kali meneror korbannya dengan nomor Indonesia. Modusnya beragam, namun didominasi mengaku sebagai aparat kepolisian China.

"Menghubungi untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus dan diyakini ini adalah perbuatan sindikat penipuan online," tutur Agta.

4. Dideportasi untuk Proses Hukum di China

Kejahatan yang mereka lakukan dengan korban warga di negaranya sendiri membuat Polri tak melakukan penyidikan lebih lanjut. Aparat pun menyerahkan 27 warga China ini ke Imigrasi untuk diproses soal pelanggaran izin tinggalnya.

Imigrasi lalu melakukan dideportasi. Selanjutnya para pelaku akan diserahkan kepada otoritas berwenang di negaranya untuk menjalani proses pidana di sana.

"Didapati bahwa para pelaku tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia sehingga pihak penyidik berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melimpahkan dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

(aud/fas)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |