2 WN Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online di Jakbar Ngaku Awalnya Niat Liburan

2 hours ago 2

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat mengungkap dua warga negara Uzbekistan terlibat praktik prostitusi online. Keduanya merupakan perempuan berinisial SS (35) dan KD (22), yang awalnya berniat liburan.

"Jadi terkait mereka ini motifnya awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah," Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud dalam jumpa pers, Jumat (14/11/2025).

Yoga menjelaskan, KD dan SS tertarik dan ingin menambah pemasukan selama di Indonesia. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa travel dan kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dari situ mereka mencoba menawarkan kepada mereka ini, WNA-WNA ini, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka. Yang awalnya mereka di sini kayak pakai, pakai visa liburan, wisata. Pakai visa travel, ada juga pakai ITK. Yang awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," jelasnya.

Yoga menambahkan, keduanya belum genap setahun tinggal di Indonesia. Mereka tertarik terlibat prostitusi online karena diajak seseorang.

"Terkait inisial SS dan KD ini, SS ini masih 2 bulan di Indonesia, sedangkan inisial KD ini sudah beroperasi 3 sampai 4 bulan. Sampai detik ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait muncikari yang telah menghubungkan kepada mereka kepada anggota kita di lapangan," ucap Yoga.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menuturkan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang Rp 30 juta dan dua ponsel. Diketahui kedua prostitusi itu menarif Rp 15 juta per sekali kencan.

"Serta dua buah telepon genggam milik Saudara SS dan KD yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online tersebut. Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar USD 900 atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan," ujar Pamuji.

Pamuji menjelaskan, SS dan KD dibantu seseorang untuk menjadi pelaku prostitusi di wilayah Jakarta Barat. Kini orang tersebut dalam pengejaran.

"Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia.

(whn/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |