15 Golongan Gratis Naik Transum di Jakarta dan Cara Daftarnya

2 hours ago 1

Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan ada 15 golongan masyarakat yang bisa menaiki transportasi umum (transum) di Jakarta secara gratis. Mereka berhak menikmati perjalanan gratis dengan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasi di bawah ini.

Golongan Gratis Naik Transum di Jakarta

Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Penerima bantuan sosial Jakarta
  2. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
  3. PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  4. Penyandang disabilitas
  5. Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
  6. Veteran Republik Indonesia
  7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
  9. Penjaga rumah ibadah Jakarta
  10. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
  12. Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  13. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  14. Penghuni rusunawa
  15. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

Cara Daftar

Ada perbedaaan cara mendaftar untuk setiap golongan yang berhak naik transum gratis di Jakarta. Ini rinciannya.

1. Lewat situs KLG Transjakarta

12 kategori berikut bisa melakukan pendaftaran lewat situs klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan masing-masing kategori:

  1. Penerima bantuan sosial Jakarta
  2. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
  3. PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  4. Penyandang disabilitas
  5. Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
  6. Veteran Republik Indonesia
  7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
  9. Penjaga rumah ibadah Jakarta
  10. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
  12. Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Datang langsung ke Bank Jakarta

Tiga kategori berikut bisa datang langsung ke Bank Jakarta:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
  2. Penghuni rusunawa
  3. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |