Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapat remisi dan PMP.
Menurut keterangan Kementerian Imipas, RK dan PMP Khusus itu diberikan pada Minggu (31/5/2026). Dari 1.052 napi dan anak binaan tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima RK Waisak dan lima anak binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.
Dari total narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan remisi dan PMP Khusus merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimipas berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," jelasnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap narapidana dan anak binaan makin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
Lihat juga Video'Viral Napi Keluyuran di Kendari, Menteri Imipas Beri Peringatan Keras':
(aik/aik)


















































