Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, prihatin atas insiden anggota Brimob, Bripka MS, yang menganiaya siswa hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Yusril menyampaikan dukacita atas wafatnya korban.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/2/2026).
Yusril mengatakan tindakan Bripka MS itu benar-benar di luar perikemanusiaan. Dia menekankan polisi merupakan aparat negara yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril.
Dia mendorong adanya sanksi tegas bagi Bripka MS. Yusril meminta kasus itu diusut di dua klaster yaitu pelaku dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai polisi dan pelaku diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum, " ujarnya.
Kendati demikian, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual. Mabes Polri diketahui telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menurut Yusril, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan. Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.
Selain itu, Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus melakukan upaya perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
"Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden, " kata Yusril.
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah mendengar peristiwa oknum Brimob, Bripda MS, menganiaya siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Jenderal Sigit mengatakan peristiwa itu sangat menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin (23/2).
Jenderal Sigit menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Jenderal Sigit menegaskan telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.
(knv/fjp)


















































