Ketentuan Baru Pakaian Dinas ASN Jakarta, Cek Aturannya!

2 days ago 6

Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta kini mempunyai ketentuan baru terkait pakaian dinas yang dipakai setiap harinya. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN.

Merujuk pada peraturan tersebut, pakaian dinas yang dimaksud adalah pakaian dinas harian (PDH). Pakaian dinas harian (PDH) adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

Berikut informasi aturan baru pakaian dinas ASN Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Jakarta

  • Senin-Selasa: PDH khaki (kode warna #9D7E56)
  • Rabu: PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam
  • Kamis: Batik/tenun/lurik (nasional)
  • Jumat: PDH khas Betawi

Ketentuan Baru PDH ASN Jakarta

Senin-Selasa: PDH khaki

  1. PDH khaki terdiri atas:
    a. PDH khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
    b. PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, kecuali ASN wanita berjilbab.
  2. PDH khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
  3. Penggunaan PDH khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, baju dimasukkan ke dalam celana.

Rabu: PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam

  1. PDH kemeja putih terdiri atas:
    a. PDH kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
    b. PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, kecuali ASN wanita berjilbab; dan
    c. PDH kemeja putih menggunakan celana panjang berwarna hitam berbahan kain bagi pria dan untuk wanita menggunakan rok/celana berwarna hitam berbahan kain.
  2. PDH kemeja putih lengan panjang dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
  3. Penggunaan PDH kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, baju dimasukkan ke dalam celana.
  4. Penggunaan PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu.

Kamis: Batik/tenun/lurik (nasional)

  1. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN pada hari Kamis, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
  2. PDH batik/tenun/lurik bermotif khas daerah Betawi digunakan oleh ASN pada hari Kamis setiap minggu kedua.

Jumat: PDH khas Betawi

  1. PDH khas daerah Betawi terdiri atas:
    a. PDH khas daerah Betawi sadariah; dan
    b. PDH khas daerah Betawi kebaya kerancang.
  2. PDH khas daerah Betawi sadariah dipakai oleh pria, terdiri dari:
    a. baju sadariah lengan panjang dengan kerah sanghai, berkancing dalam, kantong bobok kiri atas serta kantong samping kiri dan kanan bawah;
    b. celana panjang berwarna hitam berbahan kain;
    c. kain sarung atau cukin terlipat rapi; dan
    d. peci nasional berwarna hitam polos.
  3. PDH khas daerah Betawi kebaya kerancang dipakai oleh wanita, terdiri dari:
    a. kebaya kerancang berbordir kerancang dengan bagian depan meruncing ke bawah atau sondai; dan
    b. kain bermotif khas daerah Betawi dengan panjang diatas mata kaki dan menutupi betis atau celana panjang longgar (kulot) dengan model bagian depan tertutup kain khas Betawi.
  4. PDH khas daerah Betawi sadariah dan PDH khas daerah Betawi kebaya kerancang digunakan oleh ASN pada hari Jumat, serta digunakan pada hari jadi daerah, hari kebudayaan dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Peraturan Terbaru Pakaian Dinas ASN Jakarta

Jenis dan model serta spesifikasi PDH ASN Jakarta yang disebutkan di atas tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026. Berikut dokumen peraturannya.

Lihat juga Video: Pakaian Adat Apa yang Dipakai Prabowo Saat Upacara HUT ke-80 RI?

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |